TEX'S

Kamis, 17 November 2011

Ilmu Pengetahuan Alam



KATA PENGANTAR
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, menuntut akan suatu program pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan, khususnya Ilmu kimia yang baik dan berkualitas. Hal ini sesuai dengan adanya upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan Sistem Pendididkan Nasional
                Untuk menunjang upaya pemerintah diatas, peran modul  sebagai  media dalam pendidikan dan pembelajran sangat penting, disamping buku pegangan lainnya. Untuk itu penulis menyusun Modul IPA SMK ini diharapkan tidak hanya membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi juga untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Modul IPA SMK ini disusun untuk siswa SMK Tingkat 3 semester 1 dan 2. Sistem dan kedalaman materi yang dibahas dalam buku ini mengacu pada Standar isi KTSP 2006. Kurikulum ini lebih menekankan terciptanya proses pembelajaran untuk membentuk kompetensi dasar pada siswa, yang meliputi pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, akhlak, ketakwaan, dan kewarganegaraan. Seorang siswa dapat dikatakan telah mengalami proses pembelajaran apabila pada pada dirinya telah terjadi perubahan kemampuan, sikap atau prilaku tertentu yang rellatif permanen sebagai akibat dari pengalaman atau pelatihan dalam proses pembelajaran tersebut. Modul ini dimaksudkan untuk membantu para siswa dan guru dalam upaya memenuhi tuntutan kurikulum tersebut.
Pada Modul IPA SMK ini diuraikan standar kompetensi “. Memahami komponen ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan Amdal.
                Modul IPA SMK ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mohon kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan untuk penulisan edisi berikutnya. Terbitnya modul ini mendapatkan bantuan dari berbagai pihak terutama SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta, oleh karena itu penulis ucapkan terima kasih.       
Yogyakarta.   Januari 2009


                                                                                                                                                 Penulis










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………..
STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR  …………………………………...
BAB I EKOSISTEM DAN KESEIMBANGAN LINGKUNGAN ………………………………
A.  Konsep Kunci …………………………………………………………………………….
B.   Tujuan Pembelajaran ……………………………………………………………………..
C.   Ekologi Dan Ruang Lingkupnya …………………………………………………………
D.  Mengidentifikasi Komponen Ekosistem …………………………………………………
E.   Interaksi  Antarkomponen Biotik ………………………………………………………...
F.  Rantai  Makanan ………………………………………………………………………….
G.  Aliran Energi ……………………………………………………………………………..
H.  Pengaruh Perkembangbiakkan Terhadap Ekosistem ………………………………….
I.    Peran Manusia Dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan …………………………
J.   Rangkuman …………………………………………………………………………………
K.  Tes Formatif 1 ………………………………………………………………………………

BAB II AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN) ……………………
A.  Konsep Kunci …………………………………………………………………………...
B.               Pengertian Amdal  ………………………………………………………………………..
C.               Kegunaan Amdal  ………………………………………………………………………..
D.              Dokumen Amdal …………………………………………………………………………
E.               Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Amdal ………………………………………………..
F.                Prosedur Amdal  ………………………………………………………………………….
G.              Daftar Kegiatan Wajib Amdal ……………………………………………………………
H.              Rangkuman  ………………………………………………………………………………
I.                 Tes Formatif 2 ……………………………………………………………………………
BAB III EVALUASI  …………………………………………………………………………….
A.                                          Pilihan Ganda …………………………………………………………………………….
B.                                           Uraian ………………………………………………………………………………….....
BAB IV PENUTUP …………………………………………………… ………………………...
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………… ………………………



STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3. Memahami komponen ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan  dan AMDAL
3.1      Mengidentifikasi komponen ekosistem
3.2 Menjelaskan konsep keseimbangan lingkungan
3.3      Mendeskripsikan AMDAL






BAB 1
EKOSISTEM DAN KESEIMBANGAN LINGKUNGAN

A.     KONSEP KUNCI
Ekosistem dan ruang lingkupnya, komponen ekosistem, rantai makanan, aliran energi keseimbangan ekosistem, peran manusia dalam ekosistem.

B.       TUJUAN PEMBELAJARAN
·      Memahami komponen yang menyusun ekosistem
·      Mengetahui komponen biotik dan abiotik ekosistem
·      Memahami interaksi antar komponen biotik antara kopmponen biotik dengan komponen abiotik

C.      EKOLOGI DAN RUANG LINGKUPNYA
Ekologi disebut juga ilmu lingkungan adalah merupakan integrasi dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang mempelajari jasad hidup maupun jasad yang tak hidup. Ilmu ini merupakan perpaduan antara berbagai cabang ilmu di antaranya adalah sosiologi, ilmu kesehatan, geografi, fisika, kimia, biologi dan sebagainya. Tekanan pembahasan ilmu lingkungan antara lain pada masalah energi, materi, ruang, waktu dan keanekaragaman. Pembahasan ilmu lingkungan melibatkan integrasi semua ilmu, yang pada dasarnya ditujukan pada upaya untuk mengkaji tentang jasad hidup dengan lingkungannya. Fokus kajiannya membahas kecermatan pemindahan energi dalam berbagai sistem dan dampaknya. Semua yang ada di muka bumi ini tidak peduli apakah makhluk hidup maupun tak hidup yang selalu berinteraksi. Interaksi tersebut akan berimplikasi pada proses yang melibatkan pemindahan energi.
            Istilah ekologi pada mulanya dicetuskan oleh pakar biologi jerman,yaitu Ernst Haeckel pada tahun 1866. Ekologi berasal berasal dari bahasa yunani, yaitu oikos yang berarti rumah dan logos yang berarti ilmu. Secara harfiah, ekologi bisa diartikan sebagai ilmu rumah tanggaan. Pengertian ekologi kemudian berkembang menjadi ilmu yang mempelajari interaksi antarmakhluk hidup dan antara makhluk hidup dengan lingkunganya
D.      MENGIDENTIFIKASI KOMPONEN EKOSISTEM
Organisme hidup dan tak hidup sulit dipisahkan satu sama lain; saling berinteraksi untuk mencapai keseimbangan hidup. Proses interaksi ini akan menghasilkan aliran energi dan makanan. Aliran energi dan makanan ini memungkinkan terjadinya siklus mineral yang terjalin dalam satu sistem yang dinamakan ekosistem yang juga lazim disebut tata lingkungan.
            Ekosistem disebut juga tata lingkungan. Ekosistem terdiri dari berbagai unsur yang membentuk tata lingkungan. Komponen ekosistem yang dikenal di alam ini adalah komponen biotik dan komponen abiotik.
  1. Komponen biotik adalah ekosistem yang tergolong mahluk hidup.
Komponen biotik pada ekosistem sawah misalnya, bisa mencankup mikroorganisme, padi, belalang, manusia, jamur, ganggang, lumut, dan tumbuhan paku. Komponen biotik dalam ekosistem tidak dipelajari secara individu, tetapi dalam satuan populasi dan komunitas.
  1. Populasi
Populasi tidak terdiri dari satu makhluk hidup atau individu, tetapi atas sekumpulan makhluk hidup yang menempati suatu kawasan tertentu. Namun, sekumpulan makhluk hidup ini hanya disebut populasi jika memiliki jenis yang sama atau satu spesies jika mampu untuk bebiak silang dan menurunkan anakan yang fertil.
            Sebagai contoh populasi, perhatikanlah sebuah kolam ikan yang dihuni oleh berbagai jenis makhluk hidup, seperti ganggang, lumut, serangga air, lele, ikan mas, dan lainnya. Jika setiap jenis makhluk hidup ini jumlahnya lebih dari satu, maka pada kolam ikan akan terbentuk populasi ganggang, populasi lumut, populasi serangga air, dan seterusnya.
  1. Komunitas
Populasi-populasi makhluk hidup yang ada pada suatu tempat tidak berdiri sendiri begitu saja, tetapi saling berinteraksi. Pada sebuah kolam ikan misalnya, populasi ganggang akan berinteraksi dengan populasi ikan berukuran kecil. Interaksi antara ganggang dengan ikan kecil berlangsung melalui proses makan. Interaksi antarapopulasi pada suatu area ini membentuk Komunitas. Komunitas tidak harus meliputi kawasan yang luas dengan tumbuhan dan hewan yang beragam. Tempurung kelapa yang sudah berisi air hujan lebih dari seminggu dapat menjadi suatu komunitas yang tersusun atas bakteri, jamur, dan protozoa.
  1. Komponen abiotik adalah komponen materi yang tergolong tak hidup.
Termasuk komponen abiotik ini antara lain iklim, senyawa anorganik dan senyawa organik. Iklim dalam hal ini melibatkan suhu, kelembaban, cuaca, arah angin dan sebagainya. Komponen senyawa anorganik antara lain karbon (C), nitrogen (N), karbondioksida (CO2), air ( H2O) dan sebagainya, termasuk pula di sini daur/siklus mineralnya. Senyawa organik yang meliputi protein, lemak, hidrat carbon dan sebagainya yang dapat mengikat antara mata rantai komponen biotik dan abiotik.

E.       INTERAKSI  ANTARKOMPONEN BIOTIK
Interaksi antarkomponen biotik merupakan interaksi yang terjadi antarpopulasi organism yang menyusun ekosistem. Beberapa tipe interaksi antarkomponen biotik, yaitu mutualisme, komensalisme, alelopati, predasi, kompetisi, dan parasitisme.
a.                  Mutualisme
Text Box: no.wikipedia.orgMutualisme merupakan bentuk hubungan atau interaksi antarorganisme dari dua spesies yang berbeda yang saling menguntungkan. Contoh hubungan mutualisme adalah semut dengan aphid. Semut melindungi aphid  dari pemangsanya, sedangkan aphid memberikan cairan sejenis madu kepada semut. Contoh lain bunga dengan lebah.


b.                  Komensalisme
Text Box: anggrekayah.comKomensalisme merupakan bentuk hubungan atau interaksi antarorganisme dari dua spesies yang bebeda, yang mana hanya satu organism saja yang memperoleh keuntungan sedangkan yang lainya tidak terpengaruh. Contoh hubungan antara ikan remora dengan ikan hiu; contoh lain tanaman anggrek yang tumbuh secara epifit pada batang pohon.

c.     Alelopati
Alelopati  adalah hubungan atau interaksi antaraorganisme, yang mana keberadaan satu organisme dapat menghambat pertumbuhan atau perkembangan organism lainya melalui pelapisan toksin atau racun. Tanaman pinus misalnya, menyekresikan zat yang menyebabkan tanah disekitarnya menjadi terlalu asam untuk pertumbuhan tanaman jenis lanya.


Text Box: www.cybertruffle.org.uk
 



d.    Predasi
Predasi adalah hubungan atau interaksi antarorganisme yang mana satu organism memakan organisme lainya. Organism yang memakan disebut Predator sedangkan yang dimakan  disebut Mangsa.




Text Box: www.cooldesak.com
 



e.     Kompetisi
Adanya persaingan untuk mendapatkan sumber yang terbatas terjadinya hubungan atau interaksi dalam bentuk Kompetisi.

f.     Paraitisme
Text Box: www.faithfreedom.org 

Paratisme adalah hubungan antarorganisme berbeda spesies, yang mana satu jenis organism (parasit) hidup bersama atau menumpang dengan organisme lainya (inang) dan menimbulkan kerugian bagi organism yang ditumpanginya. Contoh cacing pita hidup dengan cara mnempel pada alat pencernaan inangnya, kemudian menyerap makanan yang dicerna oleh inangnya.







Text Box: su.wikipedia.org

 




F.       RANTAI  MAKANAN
Dalam ekosistem terjadi interaksi antara komponen biotik dan abiotik mulai dari tingkat individu sampai lingkup biosfer. Interaksi ini ditampilkan dalam pemanfaatan oksigen untuk bernafas, pemanfaatan cahaya matahari pada tumbuhan. Interaksi terjadi antara individu dengan lingkungan bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam hal interaksi, semua organisme memerlukan energi dalam bentuk energi kimia. Perpindahan energi yang berbentuk makanan diubah strukturnya ke dalam energi kimia melewati urutan makan dan dimakan yang disebut sebagai rantai makanan.
Seperti telah diungkapkan di bagian depan komponen biotik meliputi kelompok autotrofik dan heterotrofik. Telah dijelaskan pula bahwa kelompok autotrofik adalah kelompok yang tidak menggantungkan diri pada kehadiran makhluk lain dalam sintesa makanannya. Sebaliknya komponen heterotrofik,adalah kelompok makluk hidup yang menggantungkan diri pada makhluk hidup yang lain dalam sintesa makanannya.
Komponen heterotrofik ini dibedakan menjadi dua yakni kelompok makrokonsumen dan mikrokonsumen. Kelompok makrokonsumen merupakan kelompok yang menggantungkan diri pada kehadiran makhluk lain dalam sintesa makanannya. Kelompok makrokonsumen dibedakan lagi menjadi tiga tingkatan, yakni konsumen tingkat I, tingkat II dan tingkat III. Wiegert dan Owens (1970) membagi komponen hetrerotrofik ke dalam komponen biofagus dan saprofagus. Biofagus adalah mahkluk yang mengkonsumsi makhluk hidup lain dan saprofagus makhluk hidup yang memanfaatkan jasad mati atau zat organik mati.
Rantai makanan dimulai dari produsen, yang pada umumnya berupa tumbuhan hijau, misalnya tanaman jagung. Batang dan daun tanaman jagung akan dimakan oleh konsumen I yakni kelompok herbivora yang juga disebut sebagai konsumen primer. Konsumen kedua disebut juga konsumen sekunder akan memakan konsumen primer. Konsumen sekunder ini dikelompokkan ke dalam karnivora, yakni pemakan hewan. Konsumen tersier atau konsumen tingkat tiga pemakan konsumen primer dan sekunder serta produsen. Konsumen tersier ini disebut kelompok omnivora ataupemakan segala.
Lewat jalur yang lain rantai makanan juga dapat dimulai dari produsen, misalnya tanaman jagung tersebut. Kemudian tahap berikutnya tanaman jagung dan buahnya dimakan ulat, dan ulat ini dimakan burung seterusnya burung dimakan oleh ular dan seterusnya. Dalam hal demikian ini tanaman jagung sebagai produsen dan ulat, burung dan ular sebagai konsumen. Ulat ebagai konsumen tingkat I atau konsumen primer, burung sebagai konsumen tingkat II atau konsumen sekunder dan ular sebagai konsumen tingkat III atau konsumen tersier.
Dalam ekosistem rantai makanan tidaklah tunggal, tetapi dapat berupa banyak rantai makanan yang seringkali disebut jaring makanan.


 











(www.doe.gov.my)
Gambar : jarring-jaring makanan
Pada setiap transfer sebagian besar energi yakni hampir 80% dari energy potensial dibebaskan dalam bentuk energi panas. Energi panas tersebut akan hilang ke lingkungan sekitar. Oleh karena itu mata rantai transfer tersebut menjadi sangat terbatas. Semakin pendek rantai makanan, atau semakin dekat dengan produsen tentu akan semakin banyak pula energi yang tersedia. Secara fisis terdapat dua rantai makanan yang dapat dibedakan dalam kehidupan ini yakni rantai yang langsung dan rantai tidak langsung. Rantai makanan yang langsung Misalnya dapat dimulai dari tanaman hijau (rumput) sebagai produsen ke herbivora diteruskan ke karnivora, omnivora. Rantai makanan yang tak langsung adalah rantai pengurai yakni dari zat organik mati menuju ke mikroorganisme dan selanjutnya mikro organisme inilah sebagai predatornya. Ke dua rantai makanan tersebut, yakni rantai makanan langsung dan rantai makanan tak langsung tidaklah berdiri sendiri melainkan selalu berkaitan dengan rantai makanan yang lain. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa lewat rantai makanan akan membentuk pola saling ketergantungan satu sama lain. Jaringan rantai makanan tersebut pada umumnya bersifat kompleks yang disebut sebagai jaringan makanan.
Salah satu perwujudan dari hukum termodinamika I dan upaya untuk melawan hukum termodinamika II yakni terjadinya rantai makanan. Dalam rantai makanan ini terjadi transfer energi. Transfer dari sumber daya yang berupa makanan dari tanaman seterusnya menuju suatu seri organisme yang memakan hijauan daun yang berasal dari tanaman. Seterusnya dari binatang pemakan tanaman tersebut akan dijadikan makanan bagi binatang yang memakan daging, termasuk pula dinikmati oleh manusia. Sisa-sisa makanan akan diproses dalam bumi kita oleh organisme pengurai (pembusuk) sehingga terjadilah siklus kehidupan yang langgeng. Gambar berikut ini memperlihatkan peredaran makanan.


 










G.      ALIRAN ENERGI
Dalam rantai makanan, di sisnilah terdapat aliran energi dalam suatu ekosistem. Seperti telah diketahui bersama, bahwa sumber energi utama adalah cahaya matahari. Cahaya matahari masuk ke dalam ekosistem melalui produsen, dalam hal ini tumbuhan, di mana tumbuhan membutuhkan cahaya matahari dalam proses fotosintesa. Dari proses fotosintesa, dihasilkan energi kimia sebagai bentuk perubahan dari energi cahaya matahari. Selanjutnya energi kimia tersebut mengalir di dalam ekosistem melalui berbagai tingkatan konsumen dalam rantai makanan, yakni konsumen primer, sekunder dan tersier. Energi kimia dalam masing-masing tingkatan konsumen digunakan untuk berbagai kegiatan makhluk hidup seperti bergerak, tumbuh, berkembangbiak dan sebagainya. Jadi di dalam ekosistem, selain terjadi saling memakan, terjadi pula aliran energi seperti telah dijelaskan di atas.
Text Box: dunia.vivanews.com

Demikianlah komponenkomponen ekosistem terikat satu sama lain yakni kehidupan yang satu membutuhkan kehidupan lain. Harmonisasi kehidupan semacam ini apabila salah satu komponen terganggu maka komponen lain juga akan mengalami kerusakan. Apabila ekosistem dapat lestari, penghuninya pun juga akan lestari kehidupan menjadiharmonis. Gambar di samping adalah adanya kerjasama antara manusia dengan hewan peliharaannya yang serasi, keduanya saling membutuhkan.


H.     PENGARUH PERKEMBANGBIAKKAN TERHADAP EKOSISTEM
Kemampuan berkembang biak suatu organisme banyak ditentukan oleh lingkungan hidupnya. Lingkungan akan menyediakan berbagai hal untuk kehidupan baik berupa makanan, tempat hidup, pengaruh iklim, cuaca, kelembaban dan radiasi matahari. Dengan demikian pertambahan jumlah individu dalam populasi bergantung pada pengadaan sumber daya alam dengan jumlah tertentu. Keadaan ini memberikan gambaran kepada kita bahwa dalam lingkungan yang teraturpun, populasi jumlah manusia, hewan dan tumbuhan cenderung masih dapat naik dan turun.
Naik turunnya jumlah populasi bergantung pada pengadaan sumber daya alam. Dengan sendirinya lewat persaingan akan dapat dikaji lebih jauh tentang bagaimana upaya untuk mengintensifkan perjuangan hidup. Jika sumber daya alam persediaanya di lingkungan tersebut kurang, muncullah ketegangan, namun jika persediaan sumber daya alam cukup bagi makhluk, maka akan menghasilkan kehidupan yang tenang, kehidupan tak bergejolak dan terjadinya interaksi dalam ekosistem, baik interaksi antar populasi dan dalam populasi sendiri menjadi harmonis sehingga dalam ekosistem dapat muncul kesimbangan dan ketenangan.
Keseimbangan dan ketenangan mengakibatkan perkembang biakan menjadi lebih baik, seterusnya dalam populasi tertentu akan berakibat bertambahnya jumlah anggota populasi tersebut. Kepadatan populasi ini dapat meningkat melebihi daya dukung sumber daya alam yang secara tak langsung juga mengakibatkan pengurangan individu dalam populasi tersebut lewat persaingan. Sebaliknya bila perkembang biakan tak baik jumlah anggota populasi pertambahannya menjadi lambat, mengakibatkan kepadatan populasi agak kurang kehidupan menjadi tenang.
Ketidakmantapan ekosistem ini disebabkan jumlah manusia di bumi cenderung meningkat populasinya, sedangkan spesies tumbuhan yang diproduksi hanya sejenis. Misalnya : manusia di indonesia hanya cenderung menanam padi, gandum, jagung dan palawija. Hal ini mengakibatkan hewan yang dapat diternak hanyalah sapi, domba, kerbau, dan sebangsanya. Dengan demikian populasi makhluk hidup lainnya tidak disediakan konsumsi bahan makanannya. Tentu bagi makhluk yang tak disediakan sumber makanan keadaannya menjadi tertekan dan diprediksi tak dapat bertahan lama hidup di muka bumi. Penurunan keanekaragaman hayati dalam ekosistem pada
umumnya disebabkan oleh pengaruh empat hal yakni :
a.    terjadinya penyederhanaan keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi. Hal ini akan dapat berakibat banyaknya hama penyakit yang berpengaruh negatif. Pengaruh tersebut adalah rentannya kehidupan makhluk di muka bumi.
b.    mono kultur terhadap kemantapan ekonomi. Tanaman dan hewan yang kurang beragam yang dipelihara oleh manusia berakibat terbatasnya akses ekonomi manusia.
c.    penyederhananan makhluk hidup terhadap habitat dapat menyebabkan lingkungan tak subur atau seringkali terabaikan pengelolaannya. Tanah yang tandus semakin rusak dan tak mendapatkan perhatian.
d.   kurangnya keanekaragaman ekonomi terhadap stagnasi ekonomi di kota. Peredaran sumber daya makanan, sumber daya alam dan manusia menjadi terbatas dan hanya mengumpul di kota. Kejadian ini mengakibatkan akses hidup masyarakat khususnya kehidupan ekosistem dan masyarakat di pelosok desa ada kecenderungan terabaikan.
Oleh sebab itu diperlukan upaya agar terdapat keseimbangan ekosistem. Tujuannya adalah agar tak terjadi penurunan nilai dari ekosistem manusia itu sendiri. Disadari bahwa dalam kehidupan selalu terdapat ketergantungan antara satu terhadap yang lain, atau yang satu menunjang
yang lain.


I.    PERAN MANUSIA DALAM MENJAGA KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Satu hal yang tak dapat dilepaskan dari ekosistem adalah jumlah populasi manusia yang kian meningkat dari waktu ke waktu akan dapat berakibat menurunkan nilai ekosistem kita. Pemanfaatan berbagai sumber daya alam secara tak terkendali dapat membawa ekosistem secara keseluruhan menjadi tidak seimbang. Oleh sebab itu pengendalian jumlah populasi manusia perlu diatur sedemikian rupa agar tak melampaui kemampuan alam untuk mendukungnya. Di sini keanekaragaman hayati perlu menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam memperbaiki kehidupan di muka bumi.
Hukum alam menyebutkan bahwa siapa yang kuat, dialah yang akan menang. Dari segi jumlah individu dan spesies, maka spesies yang memiliki lebih banyak keturunan lebih kuat dari pada spesies yang sedikit keturunannya. Spesies yang memiliki keturunan ’jarang’ akan memiliki peluang yang kecil untuk dapat mengalahkan saingannya. Persaingan antar spesies akan muncul manakala kedua populasi atau makhluk itu memperebutkan kebutuhan yang sama. Kebutuhan yang dimaksudkan di sini antara lain berupa kebutuhan makanan, tempat hidup, perlindungan akan keselamatan diri dan kelompoknya atau pengaruh iklim/cuaca, pengaruh radiasi matahari dan sebagainya.
Komponen ekosistem yang berupa energi ini amat penting dalam memelihara kelangsungan hidup komponen yang ada dalam ekosistem tersebut. Dalam kajian ekosistem, komponen ekosistem alam berlaku hukum alam juga. Hukum-hukum yang berkaitan dengan energi bagi makhluk hidup di antaranya adalah hukum termodinamika pertama, hukum termodinamika kedua.
Hukum termodinamika pertama menyatakan bahwa energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, energi bersifat lestari, tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan. Cahaya matahari, misalnya dapat diubah ke dalam bentuk energi lain yang bergantung pada proses-proses yang terjadi. Misalnya energi matahari diubah menjadi energi panas, energi matahari diubah menjadi energi kimia yang menghasilkan energi potensial dalam makanan dan energi matahari diubah menjadi energi listrik bagi penerangan yang dapat digunakan manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Hukum termodinamika kedua menyatakan bahwa setiap sistem akan selalu cenderung berubah dari keadaan yang teratur menjadi keadaan yang tak teratur. Hal ini berarti setiap energi yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau energi yang dapat dilepaskan. Dalam keadaan demikian ini maka kehidupan makhluk dapat dianggap sebagai pengubah energi. Oleh karena makhluk hidup tersebut beraneka ragam, maka akan dijumpai beragam strategi untuk mentransformasikan energi sebagai perwujudan dari hukum termodinamika I.
Dalam sejarah kehidupan, manusia sebagai makhluk yang pertama kali bersedia menerima amanah dari Tuhan untuk mengelola alam semestaini. Manusia selalu berusaha untuk dapat menguasai alam semesta. Di sinimanusia adalah makhluk yang paling berhak mengatur, menata, dan memanfaatkan lingkungan sesuai dengan kebutuhannya, sedang makhluk lainnya seringkali tidak diberi kesempatan mengatur alam semesta ini. Berkat kemampuan dalam hal berpikir, bernalar manusia dapat mengatur, memanfatkan sumber daya alam hayati maupun non hayati untuk kebutuhan hidup dan kehidupannya. Cara memanfaatkan sumber daya alam ini dilakukan lewat berbagai cara yang kesemuanya itu ditujukan untuk kemakmuran hidup, kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia beserta anak turunnya. Manusia dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam lewat kemampuan intelektualnya, di samping ada kemanfaatannya bagi makhluk hidup tetapi juga ada sisi negatif yang muncul. Efek yang selalu mengiringinya adalah rusaknya sumber daya alam dan bahkan seringkali juga memusnahkan sumber daya alam flora maupun fauna serta manusia itu sendiri.
Dalam penciptaan makhluk, Tuhan Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluklainnya. Manusia dilengkapi dengan akal pikiran dan hati untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya, sedangkan makhluk lainnya tidak dilengkapi akal pikiran. Manusia mampu memikirkan masa depan anak keturunannya, oleh sebab itu manusia dapat membuat perencanaan yang lebih baik untuk mempertahankan kehadirannya di muka bumi ini.

J.   RANGKUMAN
1.         Ekosistem merupakan hubungan saling ketergantungan atau timbale balik antar mahluk dengan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ilmu yang mempelajari disebut ekologi.
2.         Berdasarkan sifatnya dalam ekosistem, organism dalam suatu ekositem terbagi dua. Yaitu Organisme autotof dan heterotrof.
3.         Ekosistem terdiri atas komponen abiotik dan komponen biotik
4.         Komponen abiotik adalah segala sesuatu yang terdapat di sekitar makhluk hidup yang berupa benda-benda mati, contoh udara, air, tanah, dan cahaya matahari.
5.         Komponen biotik adalah segala sesuatu yang terdapat di sekitar mahkluk hidup. Komponen biotik dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu produsen, konsumen, dan pengurai.
6.         Dalam ekosistem, terjadi saling ketergantungan antara komponen biotik dengan komponen abiotik maupun antarkomponen biotik.
7.         Jumlah individu di dalam ekosistem tidak tetap, tetapi akan selalu mengalami perubahan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah emigrasi (individu yang pergi atau pindah ketempat lain), imigrasi (individu yang datang dari daerah lain), mortalitas (Jumlah Individu mati), dan natalitas (jumlah individu lahir)
8.         Di dalam suatu ekosistem, antara komponen biotik terjadi hubungan saling ketergantungan yang ditandai oleh peristiwa makan dan dimakan membentuk rantai makanan dan jarring-jaring makanan.
9.         Jumlah makhluk hidup dalam setiap tngkat trofik dalam rantai makanan harus terjaga. Bila ada makhluk yang punah, akan menyebabkan ketidak seimbangan ekositem
10.     Untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga lingkungan tetap seimbang,  manusia perlu melakukan pengelolaan lingkungan yang didasarkan prisnsip ekologi, yaitu dengan menjaga komponen-komponen di dalamnya tetap seimbang.
11.     Usaha perlindungan komponen abiotik ialah dengan melakukan perlindungan tanah, air, dan udara.
12.     Beberapa usaha perlindungan tanah ialah rotasi tanaman, pemupukan yang seimbang, serta pencegahan erosi dan banjir, yaitu dengan melakukan reboisasi di lahan-lahan kritis, melakukan tebang pilih, dan membuat sumur serapan di perkotaan.

K.  TES FORMATIF 1
1.    Jelaskan pengertian ekositem
2.    Jelaskan perbedaan komponen biotik yang dapat melakukan proses fotosintetis dengan komponen biotik yang tidak dapat melakukan proses fotosintetis.
3.    Mengapa semua tumbuhan hijau disebut produsen?
4.    Jelaskan perbedaan dan persamaan komponen-komponen ekosistem
5.    Jelaskan apa yang dimaksud rantai makana dan jaring-jaring makanan

L.  JAWAB
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................

BAB II
AMDAL
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)

A.      KONSEP KUNCI :
Pengertian Amdal, ekosistem, cara menggali dan menemukan sumberpolusi, dampak nyata dari kegiatan proyek, dokumen prosedur amdal dan amral.

B.     PENGERTIAN AMDAL
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha
Text Box: www.dannydarussalam.comdan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum

Setiap usaha harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL
 
pembangunan fisik (bangunan gedung, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pengaruh terhadap lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek fisik, kimia, ekologi, sosial ekonomi, social budaya dan kesehatan masyarakat. Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

C.     KEGUNAAN AMDAL
Secara umum, keguanaan AMDAL sebagai berikut :
1.      Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
3.      Memberi masukan untuk penyusun desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana  usaha dan/atau kegiatan


D.     DOKUMEN AMDAL
Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.
Kegiatan AMDAL melibatkan 4 dokumen, yakni :

a.                                           Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ( KA-ANDAL)
b.                                          Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c.                                           Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d.                                          Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)

Ke empat dokumen inilah yang nantinya akan dinilai layak atau tidaknya suatu proyek dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL ini adalah memberikan alternatif solusi dalam mengurangi dampak negatif dari lingkungan. Dengan demikian lewat kegiatan AMDAL
pemerintah daerah dan pusat memiliki cukup sumber informasi dalam mengambil keputusan boleh tidaknya dikembangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan di atas dibuat sebelum kegiatan proyek dimulai, sehingga tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan memuat aspek yang sifatnya preventif, yakni analisis mengenai dampak lingkungan dari segi konsep.
Sebagai gambaran misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang menggunakan mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi kebisingan bunyi. Dari segi perencanaan perlu dilakukan analisis, meliputi pemakaian teknologi yang
dapat mengurangi gejala polusi kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

E.       PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  1. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  2. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  3. Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
F.       PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL. Yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak
2.       Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL
3.       Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.

4.       Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Gambar Prosedur AMDAL


Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.


Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

    Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

    AMDAL-UKL/UPL

    Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

    AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

    Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

    Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

    Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

    AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

    Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

    Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

    Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
G.      DAFTAR KEGIATAN WAJIB AMDAL
       JENIS KEGIATAN BESARAN
I.                                                                 BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI .

  1. Luas wilayah pertambangan umum tahap exploitasi Produksi
  2. Batubara
  3. Bijih Primer
  4. Bijih Sekunder
  5. Bahan galian bukan logam atau bahan galian golongan C Bahan galian
  6. radioakif, termasuk pengolahan, penam- bangan dan pemurnian
  7. Transmisi
  8. PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU
  9. PLTA semua jenis dan ukuran kecuali PLTM den jenis aliran langsung
  10. PLTP
  11. Pusat Listrik dari jenis lain
  12. Eksploitasi Minyak/Gas Bumi
  13. Pengolahan (Kilang)
  14. Transmisi Minyak/Gas Bumi >= 200 ha dan atau
      >= 200.000 ton/tahun
      >= 60.000 ton/tahun
      >= 100.000 ton/tahun
      >= 300.000 m3/tahun
      > 150 KV
            >= 100 MW
            >= 55 MW
            >= 5 MW
>= 25 km
           
      II. BIDANG KESEHATAN
  1. Rumah sakit kelas A
  2. Rumah sakit yang setara dengan kelas A atau kelas 1 Rumah sakit
  3. Rumah sakit dengan peiayanan spesialisasi lengkap/menyeluruh
  4. lndustri Farmasi yang membuat bahan baku obat dengan proses penuh
  5. >= 400 kamar

      III. BIDANG PEKERJAAN UMUM
  1. Pembangunan Bendung atau Waduk
  2. Pengembangan Daerah lrigasi
  3. Pengembangan Daerah Rawa Pasang Surut/Lebak Pengamanan pantai, dikota
  4. besar
  5. Perbaikan sungai. dikota besar
  6. Kanalisasi/Kanal Banjir dikota besar
  7. Kanalisasi selain no.6 (pantai, rawa, atau lainnya) Pernbangunaan jalan
  8. tol dan jalan layang
  9. Pembangunan jalan raya
  10. Pembangunan dan peningkatan jalan dengan pelebaran di luar daerah milik
  11. jalan kota besar dan metropolitan yang berfungsi arteri atau kolektor
  12. Pengolahan sampah dengan incinerator
  13. Pembuangan sampah dengan sistem control landfill dan sanitary landfill
  14. Pembuangan sampah dengan sistem open dumping Pembuangan sistem drainase
  15. dengan saluran di saluran primer kota metropolitan den besar
  16. Air Limbah:
  17. Pembangunan IPAL untuk pemukimanPembangunan sistem sewerage
  18. Pengambilan air dari danau, sungai, mata air, atau sumber air lainnya
  19. Pembangunan perumahan den pemukiman umum Peremajaan kota
  20. Gedung bertingkat/apartemen tinggi >= 15 m atau luas genangan >= 100 ha
  21. luas yang di airi
a.       >= 2.000 ha
b.      luas >= 5.000 ha
c.       >= 500.000 penduduk
d.      >= 500.000 penduduk
e.       panjang >= 5 km atau lebar >= 20 M
f.       panjang >= 25 km atau lebar >= 50 M
g.      panjang > 25 km
h.      panjang > 5 km atau luas >= 5 ha
i.        >= 800 ton/ha
j.        >= 800 ton/ha
k.      >= 80 ton/ha
l.        panjang >= 5 km
m.    luas >= 50 ha
n.      pelayanan >= 2.500 ha
o.      debit >= 60 m
p.      luas >= 200 ha
q.      luas >= 5 ha
r.        tinggi >= 60 m

      IV BIDANG PERTANIAN
  1. Usaha tambak udang/ikan
  2. Pencetakan sawah, pada kawasan hutan
  3. Usaha perkebunan tanaman tahunan
  4. Usaha pertanian tanaman semusim luas >= 50 ha
  5. luas >= 1.000 ha
  6. luas >= 1 0.000 ha
  7. luas >= 5.000 ha

      V BIDANG PARPOSTEL .
  1. Hotel
  2. Padang Golf
  3. Taman Rekreasi
  4. Kawasan Pariwisata >= 200 kamar atau luas >= 5 ha
>= 100 ha
      VI BIDANG TRANSMIGRASI & PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
  1. Rencana kegiatan pembangunan pemukiman transmigrasi
  2. Keterangan :
  3. Jenis Transmigrasi Umum
  4. Usaha pokok Tanarnan pangan den atau perkebunan
  5. Lingkup studi : SKP

      VII BIDANG PERINDUSTRIAN
  1. Idustri Semen (yang dibuat melalui produksi klinker)
  2. Industri Pulp den Kertas
  3. lndustri Pupuk Kimia (Sintetis)
  4. lndustri Petrokimia
  5. lndustri peleburan baja
  6. lndustri peleburan timah hitam (Pb)
  7. industri peleburan tembaga (Cu)
  8. lndustri pembuatan alumina
  9. lndustri peleburan baja paduan
  10. industri alumunium ingot
  11. Industri peleburan pellet & sponge 12.industd pig iron 13.industd fero
  12. alloy Kawasan lndustri
  13. industd galangan kapal produksi
  14. industri Pesawat Terbang
  15. industri kayu lapis terintegrasi lengkap dgn fasilitas penunjangnya,
  16. antara lain industri perekat
  17. industri senjata, munisi dan bahan peledak
  18. Industri penghasil pestisida primer
  19. industri Baterei
      >= 3.000 DWT
      luas >= 3.000 ha

      VIII BIDANG PERHUBUNGAN
  1. Pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api dan fasilitasnya
  2. Pembangunan Sub Way
  3. Pelabuhan Kelas 1, 11, 111 beserta fasilitasnya
  4. Pelabuhan khusus
  5. Reklamasi Pantai luas
  6. Pengerukan Laut
  7. Daerah Kerja (Kawasan) Pelabuhan
  8. Bandar Udara beserta fasilitasnya panjang >= 25 km
      >= 25 ha
      volume >= 1 00.000 m3

      IX BIDANG PERDAGANGAN
        1. Pusat Perdagangan/Perbelaniaan relatif terkonsentrasi luas >= 5 ha
atau luas bangunan >= 10.000 m2

      X SIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
  1. Pembangunan Gudang Munisi
  2. Gudang Pusat Munisi dan Gudang Munisi Daerah Pembangunan Pangkalan
  3. Angkatan Laut
  4. Pembangunan Pangkalan Angkatan Udara
  5. Pusat Latihan Tempur/Lapangan tembak senjata
    1. kelas A. B, C
    2. kelas A, B, C atau yang setara
    3. luas >= 10.000 ha

      XI SIDANG PENGEMBANGAN TENAGA NUKLIR
  1. Pembangunan dan pengoperasian Reaktor Nuklir Reaktor Daya
  2. Reaktor Penelitian Pembangunan dan Pengoperasian instalasi Nuklir Non
  3. Reaktor :
  4. Fabrikasi bahan bakar Nuklir
  5. Pengelolaan Limbah Radioaktif
  6. Radiator aktivitas sumber
  7. Produksi Radioisotop untuk semua instalasi >= 1 00 KWt
    1. produksi >= 50 elemen bakar/tahun
    2. semua instansi
    3. >= 1.850 TBq (5.000 Ci)

      XII BIDANG KEHUTANAN
  1. Pembangunan taman safari
  2. Pembangunan kebun binatang
  3. Hak pengusaha hutan (HPH)
  4. Hak pengusahaan hutan sagu
  5. Hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI Pengusahaan pariwisata alam di
  6. dalam : taman wisata alam, taman buru, taman laut, taman nasional, dan
  7. taman hutan raya >= 250 ha
>= 100 ha
      XIII BIDANG PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN
      Pembangunan Fasilitas Pengolah Limbah B-3
      XIV BIDANG KEGIATAN TERPADU/MULTISEKTOR
      Usaha atau Kegiatan yang terdiri dari lebih dari satu kegiatan wajib AMDAL   yang saling terkait dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi  yang bertanggung jawab serta berada dalam satu kesatuan hamparan  ekosistem.

H.      RANGKUMAN
1.      AMDAL merupakan singkatan dari Analisis mengenai dampak lingkungan. Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan
2.      Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan timbulnya pencemaran serendah mungkin.
3.      Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, social-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.      Di Indonesia, kajian amdal dalam pratiknya terbagi menjadi penyusunan empat dokumen, yaitu dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (Ka-AMDAL), dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL), dokumen rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan dan dokumen rencana pemantauan lingkungan (RPL).
5.      Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri dari empat tahap, yaitu penapisan (screening) wajib amdal; proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; penyusunan dan peniliaan ka-andal; serta penyusunan dan penilian andal, RKL, dan RPL.
6.      Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi penilian amdal, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkempentingan.
7.      Komisi penilian AMDAL dibentuk di tingkat pusat oleh menteri, tingkat provinsi oleh Gubenur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
8.      Masyarakat yang berkepentingan dalam proses amdal dapat dibedakan menjadi masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat pemerhati.
9.      Jenis Usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994 tentang PEdoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.

I.         TES FORMATIF 2
1.    Jelaskan pengertian AMDAL dan tujuan dilakukan AMDAL !
2.    Sebutkan komisi-komisi penilaian AMDAL dan wewenangnya
3.    Sebutkan empat dokumen yang harus dilengkapi dalam AMDAL !
4.    Jelaskan mekanisme atau prosedur AMDAL !
5.    Apa dampak peting yang ditimbulakan uasaha budi daya tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan terhadap lingkungan hidup?

J.        JAWAB
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..



































BAB III
EVALUASI
A.                                                                                       A. PILIHAN GANDA
Pilihlah salah satu jawaban yang tepat dengan member tanda silang di huruf a, d, c, d, atau e.

1.    Sejumlah individu dari satu jenis yang ada di suatu daerah atau di tempat tertentu dan dapat menghasilkan keturunan adalah……
a.     Individu                                  d.   Habitat
b.    Populasi                                   e.   Biosfer
c.     Komunitas
2.    Komponen ekosistem yang terdiri atas komponen tidak hidup (abios) adalah ….
a.                                                     Komponen abiotik                  d.   Dekomposer
b.                                                    Komponen biotik                    e.    Fotosintesis
c.                                                     Fosil
3.    Dibawah ini yang tidak tergolong pada komponen abiotik adalah ...
    1. Udara                                      d.   Tumbuhan hijau
    2. Air                                           e.    Cahaya
    3. Tanah
4.    Makhluk hidup yang berperan sebagai pengurai organisme yang telah mati adalah ...
    1. Produsen                                 d.   Tumbuhan
    2. Konsumen                               e.    Cahaya
    3. Dekomposer
5.    Komponen biotik dari ekosistem yang mampu berfotosintesis menghasilakan zat makanan dan oksigen dari zat-zat anorganik adalah ...
    1. Produsen                                 d.   karnivora
    2. Konsumen                               e.   herbivora
    3. Pengurai
6.    Pengurai bertugas menghancurkan jasad mati agar terurai menjadi unsur-unsur pembentuk komponen abiotik kembali. Kelompok organisme berikut yang merupakan pengurai adalah...
a.       Tumbuhan hijau                      d.   hewan
b.      Bakteri pembusuk dan jamur  e.   Tumbuhan parasit
c.       Alga berklorofil
7.    Berikut ini zat-zat yang dihasilkan oleh tumbuhan hijau dalam proses fotosintesis yang bermanfaat bagi seluruh organisme adalah ...
a.     Karbon dioksida dan air
b.    Karbon dioksida dan glukosa
c.     Glikosa dan air
d.    Glukosa dan oksigen
e.     Karbon dioksida dan oksigen
8.    Dalam ekosistem perairan, organisme yang berperan sebagai produsen adalah...
a.     Fitoplankton                            d.   herbivora
b.    Zooplanton                              e.    karnivora
c.     ikan
9.    Dalam suatu persawahan terdapat belalang, tikus, tanaman padi, dan ular. Akibat pengunaan pestisida yang berlebihan, populasi belalang di persewaan tersebut menjadi punah. akibat  punahnya belalang tersebut adalah ...
a.     Populasi tikus meningkat
b.    Populasi tanaman padi meningkat
c.     Populasi ular meningkat
d.    Populasi tanaman padi menurun
e.     Populasi tikus menurun, tetapi populasi ular meningkat






10.     Perhatikan gambar berikut :








Tumbuhan
 


 



Pernyataan berikut ini yang tidak tepat adalah ...
a.     Gambar diatas menunjukkan rantai makanan
b.    Tumbuhan berperan sebagai produsen
c.     Jumlah ulat lebih banyak daripada jumlah tumbuhan
d.    Burung pipit merupakan konsumen
e.     Burung pipit dimakan oleh elang
11.     Berikut ini  cara-cara yang dilakukan untuk perlindungan tanah, kecuali ...
a.     Melakukan rotasi tanaman
b.    Memberikan pupuk dengan seimbang
c.     Penebangan seluruh pohon yang ada di hutan
d.    Reboisasi  dilahan kritis
e.     Melakukan tebang pilih
12.    Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan, persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah...
a.     Harus berada di tahan yang labil
b.    Dekat dengan tempat penimbunan sampah
c.     Tanah berlareng dan curam
d.    Dijauhkan dari septic tank ( minimum lima meter diukur dari tepi)
e.     Dekat dengan fondasi bangunan
13.    Berikut ini kawasan perlindungan insitu, kecuali …
a.     Cagar alam                              d.  taman laut
b.    Suaka margasatwa                  e.  kebun koleksi
c.     Taman nasional
14.    Energi yang dihasilkan dari proses pembusukan bahan-bahan organik, misalnya limbah pertanian, sayuran, dan kotoran hewan oleh mikroorganisme adalah …
a.                             Biogas                                     d.  batu bara
b.                            Biofeul                                                e.  minyak bumi
c.                             Gas alam
15.    Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh gas-gas sebagai berikut, kecuali …
a.                             Klorofluorokarbon (CFC)       d.  Sulfur dioksida (SO2)
b.                            Karbon menoksida (CO)         e.  Asam sulfat (H2SO4)
c.                             Karbon dioksida (CO2)
16.    Bahan yang terdapat dalam pendingin ruang (AC), lemari es, dan aerosol atau alat penyemprot (spray) yang dapat mencemari udara adalah ….
a.     CO2                                                       d.  H2O
b.    CO                                          e.   CFC
c.     SO2
17.    Berikut ini beberapa fenomena yang disebabkan oleh penggunaan energy terhadap udara, kecuali …
a.                             Hujan asam                             d.  matinya organism perairan
b.                            Smog                                       e.   efek rumah kaca
c.                             Pemanasan global
18.    Penyekit dengan gejala gatal-gatal pada kulit yang disebabkan masuknya tungau ke dalam lapisan kulit manusia adalah penyakit …
a.     Kolera                                     d.   skabies
b.    Disentri                                   e.   impetigo
c.     Tifus
19.    Berikut ini beberapa cara pengelolaan sampah organik yang dapat menguntungkan adalah ...
a.       Makanan ternak, pengomposan, biogas
b.      Sanitary landfill, pengomposan, dan pembakaran
c.       Pengomposan, biogas, dan daur ulang
d.      Sanitary landfill, daur ulang, dan pembakaran
e.       Makanan ternak, daur ulang, dan biogas
20.    Peralatan yang tidak boleh dikeruk atau disikat, seperti wajan dan panic terbuat dari…
a.       Keramik                                 d.   besi
b.      Melamin                                 e.   alumunium
c.       Teflon
21.    Tujuan AMDAL secara umum adalah….
a.     Meningkatkan produktivitas
b.    Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan
c.     Mencegah timbulnya kerugian pengusaha
d.    Membuka lapangan kerja
e.     Meningkatkan pendapatan masyarakat
22.    Di Indonesia, kajian amdal dalam pratiknya terbagi atas penyusunan empat dokumen, kecuali ...
a.       Ka-andal                                d.  RPL
b.      Andal                                     e.  UPL
c.       RKL
23.    Komisi penilaian amdal yang menilai kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan /atau menyangkut pertahanan dan keamanan adalah komisi penilai amdal
a.     Pusat                                       d.   kecamatan
b.    Provinsi                                   e.    Kelurahan/desa
c.     Kabupaten
24.    Istilah yang dikenal “Upaya Pengelolaan Lingkungan” disebut ...
a.                 Amdal                                           d.   UPL
b.                Andal                                            e.    RKL
c.                 UKL
25.    Jenis rencana usaha bidang pertahanan dan keamanan dengan luas ≥ 10.000 ha yang wajib memiliki dokumen amdal adalah kegiatan ….
a.     Pembangunan gudang amunisi pusat
b.    Pembangunan gudang aminisi daerah
c.     Pembangunan pangkalan TNI AL
d.    Pembangunan pangkalan TNI AU
e.     Pembangunan pusat latihan tempur
26.    Gangguan terhadap ekositem, keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam, dan potensi konflik sosial adalah dampak yang akan timbul pada kegiatan bidang …
a.                 Pertahanan dan keamanan            d.   kehutanan
b.                Pertanian                           e.   kesehatan
c.                 perikanan
27.    Skala/besaran jenis kegiatan pengerukan alur pelayaran sungai yang wajib dilengkapi Amdal adalah …
a.     ≥ 25 km                                   d.   ≥ 200 m
b.    Semua besaran                        e.    ≥ 6.000 m2
c.     ≥ 500.000 m3
28.    Jenis kegiatan yang umumnya menimbulkan pencemaran air, udara, tanah, gangguan kebisingan, bau, dan getaran adalah jenis kegiatan di bidang ….
a.     Kehutanan                               d.   perindustrian
b.    Kesehatan                               e.    perikanan
c.     perhubungan
29.    Skala/besaran jenis kegiatan industry petrokimia hulu yang wajib memiliki dokumen amdal adalah …
a.     Semua besaran                        d.  ≥ 6.000 m2
b.    ≥ 250.000 m3                                   e.   ≥ 200 m
c.     ≥  10.000  DWT



30.    Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan yang selalu memilki potensi dan dampak risiko radiasi adalah bidang …
a.     Perikanan                                d.   industri amunisi
b.    Perhubungan                           e.   pengembangan nuklir
c.     kesehatan


B.                                                                                       B. URAIAN
        Jawablah soal uraian berikut dengan singkat dan jelas !

31.    Jelaskan perbedaan antara :
a.       Organisme autotrof dan heterotrof
b.      Parasit dan saprofit
32.    Dalam ekosistem yang seimbang, jumlah komponen ekositem apakah yang paling banyak? Mengapa demikian?
33.    Apa yang dimasudkan dengan sumur resapan? Sebutkan bebrapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam pembuatan sumur resapan berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
34.    Sebutkan perbedaan perlindungan insitu dan eksitu serta berikan contohnya.
35.    Apa yang dimaksud dengan energy biomassa ? berikan contohnya.
36.    Terdapat dua jenis turbin sebagai penggerak generator, yaitu turbin mekanik dan turbin uap. Jelaskan kegunaan masing-masing turbin tersebut
37.    Jelaskna beberapa fenomena yang disebabkan oleh penggunaan energy terhadap udara
38.    Apa yang anda ketahui tentang amdal
39.    Sebutkan tujuan amdal sebagai instrument pengendalian !
40.    Sebutkan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan!


BAB IV
PENUTUP
Peserta didik dinyatakan kompeten bila telah Melaksanakan tugas-tugas dan mengerjakan tes formatif dan evaluasi serta memperoleh batas minimal nilai 6,00 (enam koma nol nol). Bila belum mencapai batas minimal tersebut, peserta didik harus mengulang kembali.

DAFTAR PUSTAKA
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).2006. Standar Isi. Jakarta : BNSP.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.41 Tahun 2000. Pedoman Pembentukan Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/kota. Jakarta
Sutrisno,2007. Ilmu Pengetahuan Alam modul 3.Bogor: Penerbit Yudhistira
http://www. no.wikipedia.org

http://www.dunia.vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get Gifs at CodemySpace.com

TRANSLATE