KATA PENGANTAR
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, menuntut akan suatu program pendidikan
dan pengajaran ilmu pengetahuan, khususnya Ilmu kimia yang baik dan
berkualitas. Hal ini sesuai dengan adanya upaya pemerintah untuk terus
menyempurnakan Sistem Pendididkan Nasional
Untuk
menunjang upaya pemerintah diatas, peran modul
sebagai media dalam pendidikan
dan pembelajran sangat penting, disamping buku pegangan lainnya. Untuk itu
penulis menyusun Modul IPA SMK ini diharapkan tidak hanya membantu
pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi juga untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Modul IPA SMK
ini disusun untuk siswa SMK Tingkat 3 semester 1 dan 2. Sistem dan kedalaman
materi yang dibahas dalam buku ini mengacu pada Standar isi KTSP 2006.
Kurikulum ini lebih menekankan terciptanya proses pembelajaran untuk membentuk kompetensi
dasar pada siswa, yang meliputi pengetahuan, ketrampilan, kecakapan,
kemandirian, kreativitas, kesehatan, akhlak, ketakwaan, dan kewarganegaraan. Seorang
siswa dapat dikatakan telah mengalami proses pembelajaran apabila pada pada
dirinya telah terjadi perubahan kemampuan, sikap atau prilaku tertentu yang
rellatif permanen sebagai akibat dari pengalaman atau pelatihan dalam proses
pembelajaran tersebut. Modul ini dimaksudkan untuk membantu para siswa dan guru
dalam upaya memenuhi tuntutan kurikulum tersebut.
Pada Modul
IPA SMK ini diuraikan standar kompetensi “. Memahami komponen
ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan
Amdal.
Modul IPA SMK ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mohon kritik dan saran dari
pembaca demi kesempurnaan untuk penulisan edisi berikutnya. Terbitnya modul ini
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak terutama SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta,
oleh karena itu penulis ucapkan terima kasih.
Yogyakarta. Januari 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………………………………………………
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………………………..
STANDAR
KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
…………………………………...
BAB
I EKOSISTEM DAN KESEIMBANGAN LINGKUNGAN ………………………………
A.
Konsep
Kunci …………………………………………………………………………….
B.
Tujuan
Pembelajaran ……………………………………………………………………..
C.
Ekologi
Dan Ruang Lingkupnya …………………………………………………………
D.
Mengidentifikasi
Komponen Ekosistem …………………………………………………
E.
Interaksi Antarkomponen Biotik ………………………………………………………...
F.
Rantai Makanan ………………………………………………………………………….
G.
Aliran
Energi ……………………………………………………………………………..
H.
Pengaruh
Perkembangbiakkan Terhadap Ekosistem ………………………………….
I.
Peran
Manusia Dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan …………………………
J.
Rangkuman
…………………………………………………………………………………
K. Tes Formatif 1
………………………………………………………………………………
BAB
II AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
……………………
A. Konsep Kunci
…………………………………………………………………………...
B.
Pengertian
Amdal ………………………………………………………………………..
C.
Kegunaan
Amdal ………………………………………………………………………..
D.
Dokumen
Amdal …………………………………………………………………………
E.
Pihak-Pihak
Yang Terlibat Dalam Amdal ………………………………………………..
F.
Prosedur
Amdal ………………………………………………………………………….
G.
Daftar Kegiatan Wajib Amdal
……………………………………………………………
H.
Rangkuman ………………………………………………………………………………
I.
Tes
Formatif 2 ……………………………………………………………………………
BAB
III EVALUASI
…………………………………………………………………………….
A.
Pilihan
Ganda …………………………………………………………………………….
B.
Uraian
………………………………………………………………………………….....
BAB IV PENUTUP
…………………………………………………… ………………………...
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………… ………………………
STANDAR KOMPETENSI DAN
KOMPETENSI DASAR
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
3. Memahami komponen
ekosistem serta peranan manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan AMDAL
|
3.1 Mengidentifikasi komponen ekosistem
|
3.2 Menjelaskan konsep
keseimbangan lingkungan
|
|
3.3 Mendeskripsikan AMDAL
|
BAB
1
EKOSISTEM
DAN KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
A.
KONSEP KUNCI
Ekosistem
dan ruang lingkupnya, komponen ekosistem, rantai makanan, aliran energi
keseimbangan ekosistem, peran manusia dalam ekosistem.
B.
TUJUAN PEMBELAJARAN
· Memahami
komponen yang menyusun ekosistem
· Mengetahui komponen
biotik dan abiotik ekosistem
· Memahami
interaksi antar komponen biotik antara kopmponen biotik dengan komponen abiotik
C.
EKOLOGI DAN RUANG LINGKUPNYA
Ekologi disebut juga
ilmu lingkungan adalah merupakan integrasi dari berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang mempelajari jasad hidup maupun jasad yang tak hidup. Ilmu ini
merupakan perpaduan antara berbagai cabang ilmu di antaranya adalah sosiologi,
ilmu kesehatan, geografi, fisika, kimia, biologi dan sebagainya. Tekanan
pembahasan ilmu lingkungan antara lain pada masalah energi, materi, ruang,
waktu dan keanekaragaman. Pembahasan ilmu lingkungan melibatkan integrasi semua
ilmu, yang pada dasarnya ditujukan pada upaya untuk mengkaji tentang jasad
hidup dengan lingkungannya. Fokus kajiannya membahas kecermatan pemindahan
energi dalam berbagai sistem dan dampaknya. Semua yang ada di muka bumi ini
tidak peduli apakah makhluk hidup maupun tak hidup yang selalu berinteraksi.
Interaksi tersebut akan berimplikasi pada proses yang melibatkan pemindahan
energi.
Istilah
ekologi pada mulanya dicetuskan oleh pakar biologi jerman,yaitu Ernst
Haeckel pada tahun 1866. Ekologi berasal berasal dari bahasa yunani, yaitu oikos
yang berarti rumah dan logos yang berarti ilmu. Secara harfiah,
ekologi bisa diartikan sebagai ilmu rumah tanggaan. Pengertian ekologi kemudian
berkembang menjadi ilmu yang mempelajari interaksi antarmakhluk hidup dan
antara makhluk hidup dengan lingkunganya
D.
MENGIDENTIFIKASI KOMPONEN EKOSISTEM
Organisme
hidup dan tak hidup sulit dipisahkan satu sama lain; saling berinteraksi untuk
mencapai keseimbangan hidup. Proses interaksi ini akan menghasilkan aliran
energi dan makanan. Aliran energi dan makanan ini memungkinkan terjadinya
siklus mineral yang terjalin dalam satu sistem yang dinamakan ekosistem
yang juga lazim disebut tata lingkungan.
Ekosistem disebut juga tata
lingkungan. Ekosistem terdiri dari berbagai unsur yang membentuk tata
lingkungan. Komponen ekosistem yang dikenal di alam ini adalah komponen biotik
dan komponen abiotik.
- Komponen biotik adalah ekosistem yang tergolong mahluk hidup.
Komponen biotik
pada ekosistem sawah misalnya, bisa mencankup mikroorganisme, padi, belalang,
manusia, jamur, ganggang, lumut, dan tumbuhan paku. Komponen biotik dalam
ekosistem tidak dipelajari secara individu, tetapi dalam satuan populasi dan
komunitas.
- Populasi
Populasi tidak
terdiri dari satu makhluk hidup atau individu, tetapi atas sekumpulan makhluk
hidup yang menempati suatu kawasan tertentu. Namun, sekumpulan makhluk hidup
ini hanya disebut populasi jika memiliki jenis yang sama atau satu spesies jika
mampu untuk bebiak silang dan menurunkan anakan yang fertil.
Sebagai
contoh populasi, perhatikanlah sebuah kolam ikan yang dihuni oleh berbagai
jenis makhluk hidup, seperti ganggang, lumut, serangga air, lele, ikan mas, dan
lainnya. Jika setiap jenis makhluk hidup ini jumlahnya lebih dari satu, maka
pada kolam ikan akan terbentuk populasi ganggang, populasi lumut, populasi
serangga air, dan seterusnya.
- Komunitas
Populasi-populasi
makhluk hidup yang ada pada suatu tempat tidak berdiri sendiri begitu saja,
tetapi saling berinteraksi. Pada sebuah kolam ikan misalnya, populasi ganggang
akan berinteraksi dengan populasi ikan berukuran kecil. Interaksi antara
ganggang dengan ikan kecil berlangsung melalui proses makan. Interaksi
antarapopulasi pada suatu area ini membentuk Komunitas. Komunitas
tidak harus meliputi kawasan yang luas dengan tumbuhan dan hewan yang beragam.
Tempurung kelapa yang sudah berisi air hujan lebih dari seminggu dapat menjadi
suatu komunitas yang tersusun atas bakteri, jamur, dan protozoa.
- Komponen abiotik adalah komponen materi yang tergolong tak hidup.
Termasuk komponen
abiotik ini antara lain iklim, senyawa anorganik dan senyawa organik. Iklim
dalam hal ini melibatkan suhu, kelembaban, cuaca, arah angin dan sebagainya.
Komponen senyawa anorganik antara lain karbon (C), nitrogen (N), karbondioksida
(CO2), air ( H2O) dan sebagainya, termasuk pula di sini
daur/siklus mineralnya. Senyawa organik yang meliputi protein, lemak, hidrat
carbon dan sebagainya yang dapat mengikat antara mata rantai komponen biotik
dan abiotik.
E.
INTERAKSI
ANTARKOMPONEN BIOTIK
Interaksi
antarkomponen biotik merupakan interaksi yang terjadi antarpopulasi organism
yang menyusun ekosistem. Beberapa tipe interaksi antarkomponen biotik, yaitu mutualisme,
komensalisme, alelopati, predasi, kompetisi, dan parasitisme.
a.
Mutualisme
Mutualisme merupakan
bentuk hubungan atau interaksi antarorganisme dari dua spesies yang berbeda
yang saling menguntungkan. Contoh hubungan mutualisme adalah semut dengan aphid.
Semut melindungi aphid dari
pemangsanya, sedangkan aphid memberikan cairan sejenis madu kepada
semut. Contoh lain bunga dengan lebah.
b.
Komensalisme
Komensalisme merupakan
bentuk hubungan atau interaksi antarorganisme dari dua spesies yang bebeda,
yang mana hanya satu organism saja yang memperoleh keuntungan sedangkan yang
lainya tidak terpengaruh. Contoh hubungan antara ikan remora dengan ikan hiu;
contoh lain tanaman anggrek yang tumbuh secara epifit pada batang pohon.
c.
Alelopati
Alelopati adalah hubungan atau interaksi
antaraorganisme, yang mana keberadaan satu organisme dapat menghambat
pertumbuhan atau perkembangan organism lainya melalui pelapisan toksin atau
racun. Tanaman pinus misalnya, menyekresikan zat yang menyebabkan tanah
disekitarnya menjadi terlalu asam untuk pertumbuhan tanaman jenis lanya.
d.
Predasi
Predasi adalah hubungan
atau interaksi antarorganisme yang mana satu organism memakan organisme lainya.
Organism yang memakan disebut Predator sedangkan yang dimakan disebut Mangsa.
e.
Kompetisi
Adanya persaingan untuk mendapatkan
sumber yang terbatas terjadinya hubungan atau interaksi dalam bentuk Kompetisi.
f.
Paraitisme
Paratisme adalah hubungan
antarorganisme berbeda spesies, yang mana satu jenis organism (parasit)
hidup bersama atau menumpang dengan organisme lainya (inang) dan
menimbulkan kerugian bagi organism yang ditumpanginya. Contoh cacing pita hidup
dengan cara mnempel pada alat pencernaan inangnya, kemudian menyerap makanan
yang dicerna oleh inangnya.
F.
RANTAI MAKANAN
Dalam
ekosistem terjadi interaksi antara komponen biotik dan abiotik mulai dari
tingkat individu sampai lingkup biosfer. Interaksi ini ditampilkan dalam
pemanfaatan oksigen untuk bernafas, pemanfaatan cahaya matahari pada tumbuhan.
Interaksi terjadi antara individu dengan lingkungan bertujuan untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam hal interaksi, semua organisme
memerlukan energi dalam bentuk energi kimia. Perpindahan energi yang berbentuk
makanan diubah strukturnya ke dalam energi kimia melewati urutan makan dan
dimakan yang disebut sebagai rantai makanan.
Seperti
telah diungkapkan di bagian depan komponen biotik meliputi kelompok autotrofik
dan heterotrofik. Telah dijelaskan pula bahwa kelompok autotrofik
adalah kelompok yang tidak menggantungkan diri pada kehadiran makhluk lain
dalam sintesa makanannya. Sebaliknya komponen heterotrofik,adalah
kelompok makluk hidup yang menggantungkan diri pada makhluk hidup yang lain
dalam sintesa makanannya.
Komponen
heterotrofik ini dibedakan menjadi dua yakni kelompok makrokonsumen dan
mikrokonsumen. Kelompok makrokonsumen merupakan kelompok yang
menggantungkan diri pada kehadiran makhluk lain dalam sintesa makanannya.
Kelompok makrokonsumen dibedakan lagi menjadi tiga tingkatan, yakni
konsumen tingkat I, tingkat II dan tingkat III. Wiegert dan Owens (1970)
membagi komponen hetrerotrofik ke dalam komponen biofagus dan saprofagus.
Biofagus adalah mahkluk yang mengkonsumsi makhluk hidup lain dan saprofagus
makhluk hidup yang memanfaatkan jasad mati atau zat organik mati.
Rantai makanan
dimulai dari produsen, yang pada umumnya berupa tumbuhan hijau, misalnya
tanaman jagung. Batang dan daun tanaman jagung akan dimakan oleh konsumen I
yakni kelompok herbivora yang juga disebut sebagai konsumen primer. Konsumen
kedua disebut juga konsumen sekunder akan memakan konsumen primer. Konsumen
sekunder ini dikelompokkan ke dalam karnivora, yakni pemakan hewan. Konsumen
tersier atau konsumen tingkat tiga pemakan konsumen primer dan sekunder serta produsen.
Konsumen tersier ini disebut kelompok omnivora ataupemakan segala.
Lewat
jalur yang lain rantai makanan juga dapat dimulai dari produsen, misalnya
tanaman jagung tersebut. Kemudian tahap berikutnya tanaman jagung dan buahnya
dimakan ulat, dan ulat ini dimakan burung seterusnya burung dimakan oleh ular
dan seterusnya. Dalam hal demikian ini tanaman jagung sebagai produsen dan
ulat, burung dan ular sebagai konsumen. Ulat ebagai konsumen tingkat I atau
konsumen primer, burung sebagai konsumen tingkat II atau konsumen sekunder dan
ular sebagai konsumen tingkat III atau konsumen tersier.
Dalam
ekosistem rantai makanan tidaklah tunggal, tetapi dapat berupa banyak rantai
makanan yang seringkali disebut jaring makanan.
(www.doe.gov.my)
Gambar :
jarring-jaring makanan
Pada
setiap transfer sebagian besar energi yakni hampir 80% dari energy potensial
dibebaskan dalam bentuk energi panas. Energi panas tersebut akan hilang ke
lingkungan sekitar. Oleh karena itu mata rantai transfer tersebut menjadi
sangat terbatas. Semakin pendek rantai makanan, atau semakin dekat dengan
produsen tentu akan semakin banyak pula energi yang tersedia. Secara fisis
terdapat dua rantai makanan yang dapat dibedakan dalam kehidupan ini yakni
rantai yang langsung dan rantai tidak langsung. Rantai makanan yang langsung
Misalnya dapat dimulai dari tanaman hijau (rumput) sebagai produsen ke
herbivora diteruskan ke karnivora, omnivora. Rantai makanan yang tak langsung
adalah rantai pengurai yakni dari zat organik mati menuju ke mikroorganisme dan
selanjutnya mikro organisme inilah sebagai predatornya. Ke dua rantai makanan
tersebut, yakni rantai makanan langsung dan rantai makanan tak langsung
tidaklah berdiri sendiri melainkan selalu berkaitan dengan rantai makanan yang
lain. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa lewat rantai makanan akan
membentuk pola saling ketergantungan satu sama lain. Jaringan rantai makanan
tersebut pada umumnya bersifat kompleks yang disebut sebagai jaringan makanan.
Salah
satu perwujudan dari hukum termodinamika I dan upaya untuk melawan hukum
termodinamika II yakni terjadinya rantai makanan. Dalam rantai makanan ini
terjadi transfer energi. Transfer dari sumber daya yang berupa makanan dari
tanaman seterusnya menuju suatu seri organisme yang memakan hijauan daun yang
berasal dari tanaman. Seterusnya dari binatang pemakan tanaman tersebut akan
dijadikan makanan bagi binatang yang memakan daging, termasuk pula dinikmati
oleh manusia. Sisa-sisa makanan akan diproses dalam bumi kita oleh organisme
pengurai (pembusuk) sehingga terjadilah siklus kehidupan yang langgeng. Gambar
berikut ini memperlihatkan peredaran makanan.
G.
ALIRAN ENERGI
Dalam rantai makanan, di sisnilah
terdapat aliran energi dalam suatu ekosistem. Seperti telah diketahui bersama,
bahwa sumber energi utama adalah cahaya matahari. Cahaya matahari masuk ke
dalam ekosistem melalui produsen, dalam hal ini tumbuhan, di mana tumbuhan
membutuhkan cahaya matahari dalam proses fotosintesa. Dari proses fotosintesa, dihasilkan
energi kimia sebagai bentuk perubahan dari energi cahaya matahari. Selanjutnya
energi kimia tersebut mengalir di dalam ekosistem melalui berbagai tingkatan
konsumen dalam rantai makanan, yakni konsumen primer, sekunder dan tersier.
Energi kimia dalam masing-masing tingkatan konsumen digunakan untuk berbagai
kegiatan makhluk hidup seperti bergerak, tumbuh, berkembangbiak dan sebagainya.
Jadi di dalam ekosistem, selain terjadi saling memakan, terjadi pula aliran
energi seperti telah dijelaskan di atas.
Demikianlah
komponenkomponen ekosistem terikat satu sama lain yakni kehidupan yang satu
membutuhkan kehidupan lain. Harmonisasi kehidupan semacam ini apabila salah
satu komponen terganggu maka komponen lain juga akan mengalami kerusakan.
Apabila ekosistem dapat lestari, penghuninya pun juga akan lestari kehidupan
menjadiharmonis. Gambar di samping adalah adanya kerjasama antara manusia dengan
hewan peliharaannya yang serasi, keduanya saling membutuhkan.
H.
PENGARUH PERKEMBANGBIAKKAN TERHADAP EKOSISTEM
Kemampuan
berkembang biak suatu organisme banyak ditentukan oleh lingkungan hidupnya. Lingkungan
akan menyediakan berbagai hal untuk kehidupan baik berupa makanan, tempat
hidup, pengaruh iklim, cuaca, kelembaban dan radiasi matahari. Dengan demikian
pertambahan jumlah individu dalam populasi bergantung pada pengadaan sumber
daya alam dengan jumlah tertentu. Keadaan ini memberikan gambaran kepada kita
bahwa dalam lingkungan yang teraturpun, populasi jumlah manusia, hewan dan
tumbuhan cenderung masih dapat naik dan turun.
Naik
turunnya jumlah populasi bergantung pada pengadaan sumber daya alam. Dengan
sendirinya lewat persaingan akan dapat dikaji lebih jauh tentang bagaimana
upaya untuk mengintensifkan perjuangan hidup. Jika sumber daya alam
persediaanya di lingkungan tersebut kurang, muncullah ketegangan, namun jika
persediaan sumber daya alam cukup bagi makhluk, maka akan menghasilkan
kehidupan yang tenang, kehidupan tak bergejolak dan terjadinya interaksi dalam
ekosistem, baik interaksi antar populasi dan dalam populasi sendiri menjadi
harmonis sehingga dalam ekosistem dapat muncul kesimbangan dan ketenangan.
Keseimbangan
dan ketenangan mengakibatkan perkembang biakan menjadi lebih baik, seterusnya
dalam populasi tertentu akan berakibat bertambahnya jumlah anggota populasi
tersebut. Kepadatan populasi ini dapat meningkat melebihi daya dukung sumber
daya alam yang secara tak langsung juga mengakibatkan pengurangan individu
dalam populasi tersebut lewat persaingan. Sebaliknya bila perkembang biakan tak
baik jumlah anggota populasi pertambahannya menjadi lambat, mengakibatkan kepadatan
populasi agak kurang kehidupan menjadi tenang.
Ketidakmantapan
ekosistem ini disebabkan jumlah manusia di bumi cenderung meningkat
populasinya, sedangkan spesies tumbuhan yang diproduksi hanya sejenis. Misalnya
: manusia di indonesia hanya cenderung menanam padi, gandum, jagung dan
palawija. Hal ini mengakibatkan hewan yang dapat diternak hanyalah sapi, domba,
kerbau, dan sebangsanya. Dengan demikian populasi makhluk hidup lainnya tidak disediakan
konsumsi bahan makanannya. Tentu bagi makhluk yang tak disediakan sumber
makanan keadaannya menjadi tertekan dan diprediksi tak dapat bertahan lama
hidup di muka bumi. Penurunan keanekaragaman hayati dalam ekosistem pada
umumnya
disebabkan oleh pengaruh empat hal yakni :
a.
terjadinya
penyederhanaan keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi. Hal ini akan dapat
berakibat banyaknya hama penyakit yang berpengaruh negatif. Pengaruh tersebut
adalah rentannya kehidupan makhluk di muka bumi.
b.
mono
kultur terhadap kemantapan ekonomi. Tanaman dan hewan yang kurang beragam yang
dipelihara oleh manusia berakibat terbatasnya akses ekonomi manusia.
c.
penyederhananan
makhluk hidup terhadap habitat dapat menyebabkan lingkungan tak subur atau
seringkali terabaikan pengelolaannya. Tanah yang tandus semakin rusak dan tak
mendapatkan perhatian.
d.
kurangnya
keanekaragaman ekonomi terhadap stagnasi ekonomi di kota. Peredaran sumber daya
makanan, sumber daya alam dan manusia menjadi terbatas dan hanya mengumpul di
kota. Kejadian ini mengakibatkan akses hidup masyarakat khususnya kehidupan ekosistem
dan masyarakat di pelosok desa ada kecenderungan terabaikan.
Oleh
sebab itu diperlukan upaya agar terdapat keseimbangan ekosistem. Tujuannya
adalah agar tak terjadi penurunan nilai dari ekosistem manusia itu sendiri.
Disadari bahwa dalam kehidupan selalu terdapat ketergantungan antara satu
terhadap yang lain, atau yang satu menunjang
yang lain.
I.
PERAN MANUSIA DALAM MENJAGA KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Satu
hal yang tak dapat dilepaskan dari ekosistem adalah jumlah populasi manusia
yang kian meningkat dari waktu ke waktu akan dapat berakibat menurunkan nilai
ekosistem kita. Pemanfaatan berbagai sumber daya alam secara tak terkendali
dapat membawa ekosistem secara keseluruhan menjadi tidak seimbang. Oleh sebab
itu pengendalian jumlah populasi manusia perlu diatur sedemikian rupa agar tak
melampaui kemampuan alam untuk mendukungnya. Di sini keanekaragaman hayati perlu
menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam memperbaiki kehidupan di muka bumi.
Hukum
alam menyebutkan bahwa siapa yang kuat, dialah yang akan menang. Dari segi
jumlah individu dan spesies, maka spesies yang memiliki lebih banyak keturunan
lebih kuat dari pada spesies yang sedikit keturunannya. Spesies yang memiliki
keturunan ’jarang’ akan memiliki peluang yang kecil untuk dapat mengalahkan
saingannya. Persaingan antar spesies akan muncul manakala kedua populasi atau
makhluk itu memperebutkan kebutuhan yang sama. Kebutuhan yang dimaksudkan di
sini antara lain berupa kebutuhan makanan, tempat hidup, perlindungan akan
keselamatan diri dan kelompoknya atau pengaruh iklim/cuaca, pengaruh radiasi
matahari dan sebagainya.
Komponen
ekosistem yang berupa energi ini amat penting dalam memelihara kelangsungan
hidup komponen yang ada dalam ekosistem tersebut. Dalam kajian ekosistem,
komponen ekosistem alam berlaku hukum alam juga. Hukum-hukum yang berkaitan
dengan energi bagi makhluk hidup di antaranya adalah hukum termodinamika
pertama, hukum termodinamika kedua.
Hukum
termodinamika pertama menyatakan bahwa energi dapat diubah dari satu bentuk ke
bentuk lain, energi bersifat lestari, tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan.
Cahaya matahari, misalnya dapat diubah ke dalam bentuk energi lain yang
bergantung pada proses-proses yang terjadi. Misalnya energi matahari diubah
menjadi energi panas, energi matahari diubah menjadi energi kimia yang
menghasilkan energi potensial dalam makanan dan energi matahari diubah menjadi
energi listrik bagi penerangan yang dapat digunakan manusia untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya.
Hukum
termodinamika kedua menyatakan bahwa setiap sistem akan selalu cenderung
berubah dari keadaan yang teratur menjadi keadaan yang tak teratur. Hal ini
berarti setiap energi yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dapat
dianggap sebagai energi yang tersimpan atau energi yang dapat dilepaskan. Dalam
keadaan demikian ini maka kehidupan makhluk dapat dianggap sebagai pengubah
energi. Oleh karena makhluk hidup tersebut beraneka ragam, maka akan dijumpai
beragam strategi untuk mentransformasikan energi sebagai perwujudan dari hukum
termodinamika I.
Dalam
sejarah kehidupan, manusia sebagai makhluk yang pertama kali bersedia menerima
amanah dari Tuhan untuk mengelola alam semestaini. Manusia selalu berusaha
untuk dapat menguasai alam semesta. Di sinimanusia adalah makhluk yang paling
berhak mengatur, menata, dan memanfaatkan lingkungan sesuai dengan
kebutuhannya, sedang makhluk lainnya seringkali tidak diberi kesempatan
mengatur alam semesta ini. Berkat kemampuan dalam hal berpikir, bernalar
manusia dapat mengatur, memanfatkan sumber daya alam hayati maupun non hayati
untuk kebutuhan hidup dan kehidupannya. Cara memanfaatkan sumber daya alam ini
dilakukan lewat berbagai cara yang kesemuanya itu ditujukan untuk kemakmuran
hidup, kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia beserta anak turunnya.
Manusia dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam lewat kemampuan
intelektualnya, di samping ada kemanfaatannya bagi makhluk hidup tetapi juga
ada sisi negatif yang muncul. Efek yang selalu mengiringinya adalah rusaknya
sumber daya alam dan bahkan seringkali juga memusnahkan sumber daya alam flora maupun
fauna serta manusia itu sendiri.
Dalam
penciptaan makhluk, Tuhan Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang
paling sempurna dibandingkan dengan makhluklainnya. Manusia dilengkapi dengan
akal pikiran dan hati untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya, sedangkan
makhluk lainnya tidak dilengkapi akal pikiran. Manusia mampu memikirkan masa
depan anak keturunannya, oleh sebab itu manusia dapat membuat perencanaan yang
lebih baik untuk mempertahankan kehadirannya di muka bumi ini.
J.
RANGKUMAN
1.
Ekosistem merupakan hubungan saling ketergantungan
atau timbale balik antar mahluk dengan lingkungan, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Ilmu yang mempelajari disebut ekologi.
2.
Berdasarkan sifatnya dalam ekosistem, organism dalam
suatu ekositem terbagi dua. Yaitu Organisme autotof dan heterotrof.
3.
Ekosistem terdiri atas komponen abiotik dan komponen
biotik
4.
Komponen abiotik adalah segala sesuatu yang terdapat
di sekitar makhluk hidup yang berupa benda-benda mati, contoh udara, air,
tanah, dan cahaya matahari.
5.
Komponen biotik adalah segala sesuatu yang terdapat
di sekitar mahkluk hidup. Komponen biotik dikelompokkan menjadi tiga macam,
yaitu produsen, konsumen, dan pengurai.
6.
Dalam ekosistem, terjadi saling ketergantungan
antara komponen biotik dengan komponen abiotik maupun antarkomponen biotik.
7.
Jumlah individu di dalam ekosistem tidak tetap,
tetapi akan selalu mengalami perubahan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah
emigrasi (individu yang pergi atau pindah ketempat lain), imigrasi
(individu yang datang dari daerah lain), mortalitas (Jumlah
Individu mati), dan natalitas (jumlah individu lahir)
8.
Di dalam suatu ekosistem, antara komponen biotik
terjadi hubungan saling ketergantungan yang ditandai oleh peristiwa makan dan
dimakan membentuk rantai makanan dan jarring-jaring makanan.
9.
Jumlah makhluk hidup dalam setiap tngkat trofik
dalam rantai makanan harus terjaga. Bila ada makhluk yang punah, akan
menyebabkan ketidak seimbangan ekositem
10.
Untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga
lingkungan tetap seimbang, manusia perlu
melakukan pengelolaan lingkungan yang didasarkan prisnsip ekologi, yaitu dengan
menjaga komponen-komponen di dalamnya tetap seimbang.
11.
Usaha perlindungan komponen abiotik ialah dengan
melakukan perlindungan tanah, air, dan udara.
12.
Beberapa usaha perlindungan tanah ialah rotasi
tanaman, pemupukan yang seimbang, serta pencegahan erosi dan banjir, yaitu
dengan melakukan reboisasi di lahan-lahan kritis, melakukan tebang pilih, dan
membuat sumur serapan di perkotaan.
K. TES FORMATIF 1
1.
Jelaskan pengertian ekositem
2.
Jelaskan perbedaan komponen biotik yang dapat melakukan
proses fotosintetis dengan komponen biotik yang tidak dapat melakukan proses
fotosintetis.
3.
Mengapa semua tumbuhan hijau disebut produsen?
4.
Jelaskan perbedaan dan persamaan komponen-komponen
ekosistem
5.
Jelaskan apa yang dimaksud rantai makana dan
jaring-jaring makanan
L. JAWAB
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
BAB
II
AMDAL
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
A.
KONSEP KUNCI :
Pengertian
Amdal, ekosistem, cara menggali dan menemukan sumberpolusi, dampak nyata dari
kegiatan proyek, dokumen prosedur amdal dan amral.
B. PENGERTIAN AMDAL
AMDAL atau Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu
usaha
dan/atau kegiatan. Tujuan
dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan
pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak
lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek,
yakni sebelum
|
Pengaruh
terhadap lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek
fisik, kimia, ekologi, sosial ekonomi, social budaya dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
C. KEGUNAAN AMDAL
Secara
umum, keguanaan AMDAL sebagai berikut :
1.
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/ atau kegiatan.
3.
Memberi
masukan untuk penyusun desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
4.
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5.
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
D. DOKUMEN AMDAL
Kegiatan
AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang
berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah
dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL
maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat
dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang
akan dikembangkan.
Kegiatan AMDAL
melibatkan 4 dokumen, yakni :
a.
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ( KA-ANDAL)
b.
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c.
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d.
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)
Ke
empat dokumen inilah yang nantinya akan dinilai layak atau tidaknya suatu
proyek dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL ini adalah memberikan
alternatif solusi dalam mengurangi dampak negatif dari lingkungan. Dengan
demikian lewat kegiatan AMDAL
pemerintah
daerah dan pusat memiliki cukup sumber informasi dalam mengambil keputusan
boleh tidaknya dikembangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan di atas dibuat sebelum kegiatan proyek
dimulai, sehingga tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan
memuat aspek yang sifatnya preventif, yakni analisis mengenai dampak lingkungan
dari segi konsep.
Sebagai gambaran
misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang
menggunakan mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi
kebisingan bunyi. Dari segi perencanaan perlu dilakukan analisis, meliputi
pemakaian teknologi yang
dapat mengurangi
gejala polusi kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar
lokasi tersebut.
E.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AMDAL
Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
F.
PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL. Yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana
kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi
masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat
terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah
proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki
atau menyempurnakan kembali dokumennya.
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Gambar
Prosedur AMDAL
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa
kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang
berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
G. DAFTAR
KEGIATAN WAJIB AMDAL
JENIS
KEGIATAN BESARAN
I.
BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI .
- Luas wilayah pertambangan umum tahap exploitasi Produksi
- Batubara
- Bijih Primer
- Bijih Sekunder
- Bahan galian bukan logam atau bahan galian golongan C Bahan galian
- radioakif, termasuk pengolahan, penam- bangan dan pemurnian
- Transmisi
- PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU
- PLTA semua jenis dan ukuran kecuali PLTM den jenis aliran langsung
- PLTP
- Pusat Listrik dari jenis lain
- Eksploitasi Minyak/Gas Bumi
- Pengolahan (Kilang)
- Transmisi Minyak/Gas Bumi >= 200 ha dan atau
>= 200.000
ton/tahun
>= 60.000
ton/tahun
>= 100.000
ton/tahun
>= 300.000
m3/tahun
> 150 KV
>= 100 MW
>=
55 MW
>= 5 MW
>= 25 km
II. BIDANG KESEHATAN
- Rumah sakit kelas A
- Rumah sakit yang setara dengan kelas A atau kelas 1 Rumah sakit
- Rumah sakit dengan peiayanan spesialisasi lengkap/menyeluruh
- lndustri Farmasi yang membuat bahan baku obat dengan proses penuh
- >= 400 kamar
III. BIDANG PEKERJAAN UMUM
- Pembangunan Bendung atau Waduk
- Pengembangan Daerah lrigasi
- Pengembangan Daerah Rawa Pasang Surut/Lebak Pengamanan pantai, dikota
- besar
- Perbaikan sungai. dikota besar
- Kanalisasi/Kanal Banjir dikota besar
- Kanalisasi selain no.6 (pantai, rawa, atau lainnya) Pernbangunaan jalan
- tol dan jalan layang
- Pembangunan jalan raya
- Pembangunan dan peningkatan jalan dengan pelebaran di luar daerah milik
- jalan kota besar dan metropolitan yang berfungsi arteri atau kolektor
- Pengolahan sampah dengan incinerator
- Pembuangan sampah dengan sistem control landfill dan sanitary landfill
- Pembuangan sampah dengan sistem open dumping Pembuangan sistem drainase
- dengan saluran di saluran primer kota metropolitan den besar
- Air Limbah:
- Pembangunan IPAL untuk pemukimanPembangunan sistem sewerage
- Pengambilan air dari danau, sungai, mata air, atau sumber air lainnya
- Pembangunan perumahan den pemukiman umum Peremajaan kota
- Gedung bertingkat/apartemen tinggi >= 15 m atau luas genangan >= 100 ha
- luas yang di airi
a.
>= 2.000 ha
b.
luas >= 5.000
ha
c.
>= 500.000
penduduk
d.
>= 500.000
penduduk
e.
panjang >= 5
km atau lebar >= 20 M
f.
panjang >= 25
km atau lebar >= 50 M
g.
panjang > 25
km
h.
panjang > 5
km atau luas >= 5 ha
i.
>= 800 ton/ha
j.
>= 800 ton/ha
k.
>= 80 ton/ha
l.
panjang >= 5
km
m.
luas >= 50 ha
n.
pelayanan >=
2.500 ha
o.
debit >= 60 m
p.
luas >= 200
ha
q.
luas >= 5 ha
r.
tinggi
>= 60 m
IV
BIDANG PERTANIAN
- Usaha tambak udang/ikan
- Pencetakan sawah, pada kawasan hutan
- Usaha perkebunan tanaman tahunan
- Usaha pertanian tanaman semusim luas >= 50 ha
- luas >= 1.000 ha
- luas >= 1 0.000 ha
- luas >= 5.000 ha
V BIDANG PARPOSTEL .
- Hotel
- Padang Golf
- Taman Rekreasi
- Kawasan Pariwisata >= 200 kamar atau luas >= 5 ha
>= 100 ha
VI
BIDANG TRANSMIGRASI & PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
- Rencana kegiatan pembangunan pemukiman transmigrasi
- Keterangan :
- Jenis Transmigrasi Umum
- Usaha pokok Tanarnan pangan den atau perkebunan
- Lingkup studi : SKP
VII BIDANG PERINDUSTRIAN
- Idustri Semen (yang dibuat melalui produksi klinker)
- Industri Pulp den Kertas
- lndustri Pupuk Kimia (Sintetis)
- lndustri Petrokimia
- lndustri peleburan baja
- lndustri peleburan timah hitam (Pb)
- industri peleburan tembaga (Cu)
- lndustri pembuatan alumina
- lndustri peleburan baja paduan
- industri alumunium ingot
- Industri peleburan pellet & sponge 12.industd pig iron 13.industd fero
- alloy Kawasan lndustri
- industd galangan kapal produksi
- industri Pesawat Terbang
- industri kayu lapis terintegrasi lengkap dgn fasilitas penunjangnya,
- antara lain industri perekat
- industri senjata, munisi dan bahan peledak
- Industri penghasil pestisida primer
- industri Baterei
>= 3.000 DWT
luas >= 3.000 ha
VIII BIDANG PERHUBUNGAN
- Pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api dan fasilitasnya
- Pembangunan Sub Way
- Pelabuhan Kelas 1, 11, 111 beserta fasilitasnya
- Pelabuhan khusus
- Reklamasi Pantai luas
- Pengerukan Laut
- Daerah Kerja (Kawasan) Pelabuhan
- Bandar Udara beserta fasilitasnya panjang >= 25 km
>= 25 ha
volume >= 1 00.000 m3
IX
BIDANG PERDAGANGAN
1. Pusat Perdagangan/Perbelaniaan
relatif terkonsentrasi luas >= 5 ha
atau
luas bangunan >= 10.000 m2
X
SIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
- Pembangunan Gudang Munisi
- Gudang Pusat Munisi dan Gudang Munisi Daerah Pembangunan Pangkalan
- Angkatan Laut
- Pembangunan Pangkalan Angkatan Udara
- Pusat Latihan Tempur/Lapangan tembak senjata
- kelas A. B, C
- kelas A, B, C atau yang setara
- luas >= 10.000 ha
XI SIDANG PENGEMBANGAN TENAGA
NUKLIR
- Pembangunan dan pengoperasian Reaktor Nuklir Reaktor Daya
- Reaktor Penelitian Pembangunan dan Pengoperasian instalasi Nuklir Non
- Reaktor :
- Fabrikasi bahan bakar Nuklir
- Pengelolaan Limbah Radioaktif
- Radiator aktivitas sumber
- Produksi Radioisotop untuk semua instalasi >= 1 00 KWt
- produksi >= 50 elemen bakar/tahun
- semua instansi
- >= 1.850 TBq (5.000 Ci)
XII BIDANG KEHUTANAN
- Pembangunan taman safari
- Pembangunan kebun binatang
- Hak pengusaha hutan (HPH)
- Hak pengusahaan hutan sagu
- Hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI Pengusahaan pariwisata alam di
- dalam : taman wisata alam, taman buru, taman laut, taman nasional, dan
- taman hutan raya >= 250 ha
>= 100 ha
XIII BIDANG PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA
& BERACUN
Pembangunan Fasilitas Pengolah Limbah B-3
XIV BIDANG KEGIATAN TERPADU/MULTISEKTOR
Usaha atau Kegiatan yang
terdiri dari lebih dari satu kegiatan wajib AMDAL yang saling terkait
dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
H.
RANGKUMAN
1.
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis mengenai
dampak lingkungan. Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan
2.
Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan timbulnya pencemaran serendah
mungkin.
3.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL meliputi
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, social-budaya, dan kesehatan
masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
4.
Di Indonesia, kajian amdal dalam pratiknya terbagi
menjadi penyusunan empat dokumen, yaitu dokumen kerangka acuan analisis dampak
lingkungan (Ka-AMDAL), dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL), dokumen
rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan dan dokumen rencana pemantauan
lingkungan (RPL).
5.
Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri dari empat
tahap, yaitu penapisan (screening) wajib amdal; proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat; penyusunan dan peniliaan ka-andal; serta penyusunan dan
penilian andal, RKL, dan RPL.
6.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah
komisi penilian amdal, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkempentingan.
7.
Komisi penilian AMDAL dibentuk di tingkat pusat oleh
menteri, tingkat provinsi oleh Gubenur, dan tingkat kabupaten/kota oleh
bupati/wali kota.
8.
Masyarakat yang berkepentingan dalam proses amdal
dapat dibedakan menjadi masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat
pemerhati.
9.
Jenis Usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi
AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994 tentang
PEdoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
I.
TES FORMATIF 2
1.
Jelaskan pengertian AMDAL dan tujuan dilakukan AMDAL
!
2.
Sebutkan komisi-komisi penilaian AMDAL dan
wewenangnya
3.
Sebutkan empat dokumen yang harus dilengkapi dalam
AMDAL !
4.
Jelaskan mekanisme atau prosedur AMDAL !
5.
Apa dampak peting yang ditimbulakan uasaha budi daya
tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan terhadap lingkungan hidup?
J.
JAWAB
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………..
BAB III
EVALUASI
A.
A. PILIHAN GANDA
Pilihlah
salah satu jawaban yang tepat dengan member tanda silang di huruf a, d, c, d,
atau e.
1.
Sejumlah
individu dari satu jenis yang ada di suatu daerah atau di tempat tertentu dan
dapat menghasilkan keturunan adalah……
a.
Individu d. Habitat
b.
Populasi e. Biosfer
c.
Komunitas
2.
Komponen
ekosistem yang terdiri atas komponen tidak hidup (abios) adalah ….
a.
Komponen
abiotik d. Dekomposer
b.
Komponen
biotik e. Fotosintesis
c.
Fosil
3.
Dibawah ini yang tidak
tergolong pada komponen abiotik adalah ...
- Udara d. Tumbuhan hijau
- Air e. Cahaya
- Tanah
4.
Makhluk hidup yang
berperan sebagai pengurai organisme yang telah mati adalah ...
- Produsen d. Tumbuhan
- Konsumen e. Cahaya
- Dekomposer
5.
Komponen biotik
dari ekosistem yang mampu berfotosintesis menghasilakan zat makanan dan oksigen
dari zat-zat anorganik adalah ...
- Produsen d. karnivora
- Konsumen e. herbivora
- Pengurai
6.
Pengurai bertugas
menghancurkan jasad mati agar terurai menjadi unsur-unsur pembentuk komponen
abiotik kembali. Kelompok organisme berikut yang merupakan pengurai adalah...
a.
Tumbuhan hijau d. hewan
b.
Bakteri pembusuk
dan jamur e. Tumbuhan parasit
c.
Alga berklorofil
7.
Berikut ini zat-zat
yang dihasilkan oleh tumbuhan hijau dalam proses fotosintesis yang bermanfaat
bagi seluruh organisme adalah ...
a.
Karbon dioksida dan
air
b.
Karbon dioksida dan
glukosa
c.
Glikosa dan air
d.
Glukosa dan oksigen
e.
Karbon dioksida dan
oksigen
8.
Dalam ekosistem
perairan, organisme yang berperan sebagai produsen adalah...
a.
Fitoplankton d. herbivora
b.
Zooplanton e. karnivora
c.
ikan
9.
Dalam suatu
persawahan terdapat belalang, tikus, tanaman padi, dan ular. Akibat pengunaan
pestisida yang berlebihan, populasi belalang di persewaan tersebut menjadi
punah. akibat punahnya belalang tersebut
adalah ...
a.
Populasi tikus
meningkat
b.
Populasi tanaman
padi meningkat
c.
Populasi ular
meningkat
d.
Populasi tanaman
padi menurun
e.
Populasi tikus
menurun, tetapi populasi ular meningkat
10.
Perhatikan gambar
berikut :
|
Pernyataan
berikut ini yang tidak tepat adalah ...
a.
Gambar diatas
menunjukkan rantai makanan
b.
Tumbuhan berperan
sebagai produsen
c.
Jumlah ulat lebih
banyak daripada jumlah tumbuhan
d.
Burung pipit
merupakan konsumen
e.
Burung pipit
dimakan oleh elang
11.
Berikut ini cara-cara yang dilakukan untuk perlindungan
tanah, kecuali ...
a.
Melakukan rotasi
tanaman
b.
Memberikan pupuk
dengan seimbang
c.
Penebangan seluruh
pohon yang ada di hutan
d.
Reboisasi dilahan kritis
e.
Melakukan tebang
pilih
12.
Berdasarkan Standar
Nasional Indonesia (SNI) tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan
untuk Lahan Pekarangan, persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah...
a.
Harus berada di
tahan yang labil
b.
Dekat dengan tempat
penimbunan sampah
c.
Tanah berlareng dan
curam
d.
Dijauhkan dari septic
tank ( minimum lima meter diukur dari tepi)
e.
Dekat dengan
fondasi bangunan
13.
Berikut
ini kawasan perlindungan insitu, kecuali …
a.
Cagar
alam d. taman laut
b.
Suaka
margasatwa e. kebun koleksi
c.
Taman
nasional
14.
Energi
yang dihasilkan dari proses pembusukan bahan-bahan organik, misalnya limbah
pertanian, sayuran, dan kotoran hewan oleh mikroorganisme adalah …
a.
Biogas d. batu bara
b.
Biofeul e. minyak bumi
c.
Gas
alam
15.
Pencemaran
udara dapat ditimbulkan oleh gas-gas sebagai berikut, kecuali …
a.
Klorofluorokarbon
(CFC) d. Sulfur dioksida (SO2)
b.
Karbon
menoksida (CO) e. Asam sulfat (H2SO4)
c.
Karbon
dioksida (CO2)
16.
Bahan
yang terdapat dalam pendingin ruang (AC), lemari es, dan aerosol atau alat
penyemprot (spray) yang dapat mencemari udara adalah ….
a.
CO2 d. H2O
b.
CO e. CFC
c.
SO2
17.
Berikut
ini beberapa fenomena yang disebabkan oleh penggunaan energy terhadap udara,
kecuali …
a.
Hujan
asam d. matinya organism perairan
b.
Smog e. efek rumah kaca
c.
Pemanasan
global
18.
Penyekit
dengan gejala gatal-gatal pada kulit yang disebabkan masuknya tungau ke dalam
lapisan kulit manusia adalah penyakit …
a.
Kolera d. skabies
b.
Disentri e. impetigo
c.
Tifus
19.
Berikut
ini beberapa cara pengelolaan sampah organik yang dapat menguntungkan adalah
...
a.
Makanan
ternak, pengomposan, biogas
b.
Sanitary landfill, pengomposan, dan
pembakaran
c.
Pengomposan,
biogas, dan daur ulang
d.
Sanitary landfill, daur ulang, dan
pembakaran
e.
Makanan
ternak, daur ulang, dan biogas
20.
Peralatan
yang tidak boleh dikeruk atau disikat, seperti wajan dan panic terbuat dari…
a.
Keramik d. besi
b.
Melamin e. alumunium
c.
Teflon
21.
Tujuan
AMDAL secara umum adalah….
a.
Meningkatkan
produktivitas
b.
Menjaga
dan meningkatkan kualitas lingkungan
c.
Mencegah
timbulnya kerugian pengusaha
d.
Membuka
lapangan kerja
e.
Meningkatkan
pendapatan masyarakat
22.
Di Indonesia, kajian
amdal dalam pratiknya terbagi atas penyusunan empat dokumen, kecuali ...
a.
Ka-andal d. RPL
b.
Andal e. UPL
c.
RKL
23.
Komisi penilaian
amdal yang menilai kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada
masyarakat luas dan /atau menyangkut pertahanan dan keamanan adalah komisi
penilai amdal
a.
Pusat d. kecamatan
b.
Provinsi e. Kelurahan/desa
c.
Kabupaten
24.
Istilah yang
dikenal “Upaya Pengelolaan Lingkungan” disebut ...
a.
Amdal d. UPL
b.
Andal e. RKL
c.
UKL
25.
Jenis
rencana usaha bidang pertahanan dan keamanan dengan luas ≥ 10.000 ha yang wajib
memiliki dokumen amdal adalah kegiatan ….
a.
Pembangunan
gudang amunisi pusat
b.
Pembangunan
gudang aminisi daerah
c.
Pembangunan
pangkalan TNI AL
d.
Pembangunan
pangkalan TNI AU
e.
Pembangunan
pusat latihan tempur
26.
Gangguan
terhadap ekositem, keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam, dan
potensi konflik sosial adalah dampak yang akan timbul pada kegiatan bidang …
a.
Pertahanan
dan keamanan d. kehutanan
b.
Pertanian e. kesehatan
c.
perikanan
27.
Skala/besaran
jenis kegiatan pengerukan alur pelayaran sungai yang wajib dilengkapi Amdal
adalah …
a.
≥
25 km d. ≥ 200 m
b.
Semua
besaran e. ≥ 6.000 m2
c.
≥
500.000 m3
28.
Jenis
kegiatan yang umumnya menimbulkan pencemaran air, udara, tanah, gangguan
kebisingan, bau, dan getaran adalah jenis kegiatan di bidang ….
a.
Kehutanan d. perindustrian
b.
Kesehatan e. perikanan
c.
perhubungan
29.
Skala/besaran
jenis kegiatan industry petrokimia hulu yang wajib memiliki dokumen amdal
adalah …
a.
Semua
besaran d. ≥ 6.000 m2
b.
≥
250.000 m3 e. ≥ 200 m
c.
≥ 10.000
DWT
30.
Kegiatan
yang berkaitan dengan pengembangan yang selalu memilki potensi dan dampak
risiko radiasi adalah bidang …
a.
Perikanan d. industri amunisi
b.
Perhubungan e. pengembangan nuklir
c.
kesehatan
B.
B. URAIAN
Jawablah soal uraian berikut
dengan singkat dan jelas !
31.
Jelaskan
perbedaan antara :
a.
Organisme
autotrof dan heterotrof
b.
Parasit
dan saprofit
32.
Dalam
ekosistem yang seimbang, jumlah komponen ekositem apakah yang paling banyak?
Mengapa demikian?
33.
Apa
yang dimasudkan dengan sumur resapan? Sebutkan bebrapa syarat umum yang harus
dipenuhi dalam pembuatan sumur resapan berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
34.
Sebutkan
perbedaan perlindungan insitu dan eksitu serta berikan contohnya.
35.
Apa
yang dimaksud dengan energy biomassa ? berikan contohnya.
36.
Terdapat
dua jenis turbin sebagai penggerak generator, yaitu turbin mekanik dan turbin
uap. Jelaskan kegunaan masing-masing turbin tersebut
37.
Jelaskna
beberapa fenomena yang disebabkan oleh penggunaan energy terhadap udara
38.
Apa
yang anda ketahui tentang amdal
39.
Sebutkan
tujuan amdal sebagai instrument pengendalian !
40.
Sebutkan
jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan!
BAB
IV
PENUTUP
Peserta didik
dinyatakan kompeten bila telah Melaksanakan tugas-tugas dan mengerjakan tes
formatif dan evaluasi serta memperoleh batas minimal nilai 6,00 (enam koma nol
nol). Bila belum mencapai batas minimal tersebut, peserta didik harus mengulang
kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).2006. Standar Isi. Jakarta : BNSP.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No.41 Tahun 2000. Pedoman Pembentukan Komisi Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup Kabupaten/kota. Jakarta
Sutrisno,2007.
Ilmu Pengetahuan Alam modul 3.Bogor: Penerbit Yudhistira
http://www. no.wikipedia.org
http://www.cooldesak.com
http://www.dunia.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar